PARBOABOA, Jakarta – Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru saja merilis hasil survei terkait “Penilaian Publik atas Masalah-masalah Hukum Terkini dan Kinerja Lembaga Penegak Hukum” hari ini, Rabu (31/8).
Dalam survei ini, LSI melibatkan 1.220 responden. Responden survei adalah mereka yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Sehingga memiliki hak pilih untuk mengikuti survei.
Proses pengambilan data dilakukan sejak 13-21 Agustus 2022. Adapun Metodologi survei menggunakan multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan plus minus 2,9% pada tingkat kepercayaan sebesar 95%.
Survei kali ini menyoroti sejumlah isu atau masalah hukum menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hingga hari ini. Yang paling menonjol adalah soal pembunuhan berencana terhadap anggota Polri yaitu Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari survei tersebut, sebanyak 77,1 % peserta survei mengetahui tentang kasus tewasnya Brigadir J. Dari jumlah itu, sebanyak 67.5% peserta mayoritas cukup/sangat percaya Kepolisian akan menyelesaikan kasus tewasnya Brigadir J tersebut secara jujur dan adil sesuai prosedur penegakan hukum.
Selain itu, survei LSI menemukan mayoritas responden kurang percaya alasan tewasnya Brigadir J karena tindakan pengancaman dan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
"Hanya 2,9 persen responden yang percaya dan 13,9 persen responden yang cukup percaya. Total 76,3 persen responden mengaku tidak percaya dengan hal tersebut," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam pemaparan hasil survei di YouTube LSI, Rabu (31/8)..
Djayadi turut memaparkan mayoritas responden menginginkan motif pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J diungkap.
Hanya 20,9 persen responden saja yang ingin motif pembunuhan tidak diungkap oleh polisi. Alasannya untuk menjaga perasaan semua pihak.
"Sebanyak 73,6 persen mengatakan motif pembunuhan sebaiknya diungkap ke publik," terang Djayadi.
Namun saat ditanyai soal hukuman yang pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, sebanyak 50,3 % peserta survei menilai Ferdy Sambo lebih pantas dijatuhi hukuman mati bila terbukti sebagai otak pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"50 persen mengatakan hukuman mati, 37 persen penjara seumur hidup. Jadi masyarakat memang mengatakan harus dihukum seberat-beratnya," kata Djayadi.
Djayadi merinci 36,8 persen responden ingin Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup dan 5 persen hukuman penjara 20 tahun. Lalu, 1,2 persen menyatakan hukuman lainnya, dan 6,7 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Sementara itu, Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi telah selesai mengikuti rekonstruksi guna mengungkap motif di balik pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8) kemarin.
Rekonstruksi tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Sambo yang berada di Jalan Saguling, yang diduga sebagai tempat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sedangkan lokasi kedua adalah rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga yang merupakan tempat penembakan yang menewaskan Brigadir J berlangsung.