PARBOABOA, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan kekecewaan kepada pemerintah yang dianggap semakin meminggirkan hak-hak masyarakat adat di tanah air.
Dalam laporan resmi yang diterima Parboaboa, Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengungkapkan, sejumlah produk hukum yang dihasilkan sepanjang 2022 mengancam hajat hidup masyarakat adat di tanah air. Padahal, keberadaan masyarakat adat sendiri menandakan keberlangsungan negara Indonesia.
Kekecewaan yang diutarakan AMAN di antaranya atas sikap pemerintah yang mengesahkan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (UU CILAKA) secara tertutup, diam-diam, dan disusun tanpa partisipasi masyarakat sipil.
Ia mengklaim UU tersebut sebagai hasil revisi undang undang yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung.
"Tak hanya UU CILAKA, revisi UU Minerba, UU IKN, pengesahan UU KUHP, Perppu Cipta Kerja, Perpres Nilai Ekonomi Karbon (NEK) juga dianggap mengancam masyarat adat," jelasnya, Jumat (13/01/2023).
Rukka melanjutkan, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat masih jauh dari kata disahkan. Isinya masih mendapat penolakan dari fraksi Golkar dan sebab-sebab politis lainnya. Padahal RUU tersebut menjadi harapan bagi seluruh Masyarakat Adat di Indonesia.
Situasi-situasi tersebut membuat AMAN menyimpulkan bahwa pemerintah amat sangat mementingkan pertumbuhan ekonomi, namun mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
“Situasi di atas menunjukkan bahwa negara kita saat ini lebih berorientasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi semata, tetapi mengabaikan hak asasi masyarakat adat nusantara yang merupakan pilar historis dan faktual keberadaan serta keberlangsungan negara Indonesia," ujar Rukka.
Editor: -