Masa Jabatan KPK Diperpanjang, Pemerintah Tunggu Penjelasan MK

Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2019. (Foto: Biro Pers Setpres)

PARBOABOA, Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini menyebut jika pemerintah menunggu penjelasan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan keterangannya kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2023, Faldo Maldini mengatakan jika penjelasan itu terkait dengan kapan berlakunya perpanjangan masa jabatan tersebut.

Sebab, kata dia, terdapat polemik dan perbedaan pendapat antara berlaku pada era Firli Bahuri atau periode selanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Faldo enggan untuk memberikan keterangan lebih jauh soal perpanjangan masa jabatan KPK. Namun dia memastikan jika pemerintah bakal menaati aturan yang telah ditetapkan oleh MK.

Sebelumnya, Eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, Novel Baswedan angkat bicara soal kebijakan masa jabatan pimpinan KPK yang bertambah menjadi 5 Tahun.

Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2023, Novel menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini mulai diterapkan pada periode kepemimpinan KPK selanjutnya, bukan di masa Firli Bahuri.

Hal itu, kata Novel, berdasarkan perspektif hukum terhadap Surat Keputusan (SK) Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, dia juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini akan berlaku pada periode selanjutnya.

Ia mengatakan, putusan MK ini tentu tidak berlaku untuk pimpinan lembaga antirasuah saat ini. Sebab, masa jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK akan berakhir pada tahun 2023, sesuai dengan SK yang ada.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS