PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Ahmadi, yang ditangkap terkait jual beli kulit harimau, sudah lengkap. Selain Ahmadi, terdapat satu rekannya bernama Suryadi, yang juga akan segera disidang.
"Berkas keduanya dinyatakan lengkap oleh Kejati Aceh pada 9 November 2022 lalu," kata Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Subhan mengatakan, berkas perkara ini merupakan hasil serangkaian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Ahmadi, Iskandar dan Suryadi.
Namun diantara ketiganya, hanya Iskandar yang sudah divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Aceh, pada Rabu (02/11/2022) lalu.
Kemudian untuk Ahmadi dan Suryadi, mereka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Subhan mengungkapkan bahwa selama 2 tahun terakhir, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menangkap 7 pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan 5 pelaku telah divonis penjara.