Mahfud Sebut Presiden Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam Focus Group Discussion yang mengusung tema "Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum" di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Mahfud mengatakan, pemerintah sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Bahkan, RUU sudah masuk dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Presiden juga sudah berkali-kali katakan tolong RUU perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan. Kita sudah masukkan Menkumham dalam prolegnas dan teman-teman Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang saya sounding juga sudah oke untuk ini,” kata Mahfud.
Selain itu, dengan adanya peraturan baru tersebut ia meminta kepada DPR agar bisa mempercepat pengesahannya. Dengan demikian, orang akan berpikir dua kali jika ingin melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, biasanya orang yang korupsi takut miskin.
“Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin sebenarnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengklaim, pemerintah perlu berinisiatif melakukan musyawarah dengan lembaga legislatif terkait RUU perampasan aset.
Ia menilai, RUU tersebut merupakan ide pemerintah yang saat ini sudah masuk Prolegnas. Namun, RUU tersebut belum masuk Prolegnas tahunan.
“Karena ini RUU ide pemerintah ya maka pemerintahan perlu berinisiatif untuk musyawarah dengan DPR. Jadi posisi DPR justru menunggu bagaimana pemerintahan akan mengajukan RUU ini,” kata Asrul kepada wartawan, Sabtu (17/09/2022) lalu.