PARBOABOA Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta (Dinkes) kembali mengadakan vaksin booster COVID-19 di beberapa titik lokasi fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah DKI Jakarta. Dikutip dari akun Instagram resmi @dinkesdki, pelaksanaan vaksin booster kembali digelar sepanjang bulan November hingga Desember 2022.
Syarat dan Ketentuan Vaksin Booster COVID-19:
1. Dalam keadaan sehat
2. Membawa fotokopi KK atau KTP
3. Membawa peralatan tulis pribadi
4. Untuk ibu hamil, usia kehamilan minimal 13 minggu dan membawa buku KIA
5. Vaksin dosis 1 untuk usia 12 tahun ke atas
6. Vaksin dosis 2 menyesuaikan dosis 1
7. Vaksin dosis 3 khusus untuk usia 18 tahun ke atas
8. Sudah berjarak 3 atau 6 bulan dari vaksin dosis sebelumnya
9. Sudah memiliki e-ticket vaksin dosis selanjutnya di aplikasi Peduli Lindungi
Berikut merupakan lokasi vaksin di DKI Jakarta :
Jakarta Pusat
Sawah Besar
- Lokasi: Taman Lapangan Banteng dan Puskesmas Kecamatan Sawah Besar
- Hari: Senin-Minggu
- Waktu: 09.00-12.00 WIB
Cempaka Putih
- Lokasi: Green Pramuka Square
- Hari: Senin-Minggu
- Waktu: 10.00-14.00 WIB
Gambir
- Lokasi: RSUD Tarakan
- Hari: Senin-Sabtu
- Waktu: 08.00-12.00 WIB
Jakarta Barat
Kembangan
- Lokasi: Lippo Mall Puri Kembangan
- Hari: Senin-Jumat
- Waktu: 10.00-14.00 WIB
Jakarta Utara
Kelapa Gading
- Lokasi: Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading dan Koja
- Hari: Senin-Minggu
- Waktu: 13.00-14.30 WIB dan 08.00-11.00 WIB
Jakarta Selatan
Jagakarsa
-Lokasi: Rumah Sakit Aulia
-Hari: Senin-Sabtu
-Waktu: 09.00-12.00 WIB
Editor: -