PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta pada hari ini, Sabtu (03/12/2022).
Layanan SIM keliling ini hanya melayani untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Selain itu, untuk pemohon yang ingin melakukan perpanjangan juga harus memperhatikan beberapa syarat perpanjangan, yakni:
1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Proses Perpanjangan SIM Bisa dilakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis
4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19
Seperti dilansir dari akun TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) Instagram resmi, berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta 3 Desember 2022:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM keliling di setiap wilayah DKI Jakarta dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.