PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Polda Metro Jaya masih terus memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta. Adapun skema ganjil genap besok, Selasa (01/11/2022) berlaku untuk kendaraan roda empat bernomor ganjil.
Bagi pemilik kendaraan dengan nomor plat ganjil dapat mengakses semua jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta. Adapun pemilik plat genap dapat mencari jalan alternatif lainnya.
Untuk diketahui, aturan ganjil genap telah diperluas menjadi 26 titik dari yang sebelumnya hanya terdapat di 14 titik saja. Perluasan ganjil genap di Jakarta saat ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Adapun untuk waktu penerapan ganjil genap, terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Pada sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Untuk selengkapnya, Berikut 26 titik ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I. Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari