Libur Panjang Sekolah Dalam Menyambut Natal dan Tahun Baru di Larang

Sekolah dilarang menambah jumlah libur natal dan tahun baru 2022. (Foto: AP/Dita Alangkara)

PARBOABOA, Jakarta – Untuk menyambut natal dan tahun baru 2022, seluruh sekolah dilarang memperpanjang libur. Sekertaris Jenderal Kementrian Pendidikan Suharti mengatakan setiap sekolah dilarang menambah waktu libur.

Hal ini sudah tertuang dalam aturan terbaru, yaitu surat edaran nomor 32 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021. Untuk dapat mencegah penularan covid-19, surat ini juga sudah ditandatangani pada (14/12/21) dan juga sudah membatalkan surat edaran yang sebelumnya.

Kemendikbudristek meminta untuk para tenaga pendidik agar tetap bekerja didalam bidang instansinya masing-masing. Pemerintah juga melarang untuk tidak mengambil cuti selama natal dan tahun baru.

Untuk daerah DKI Jakarta, jadwal libur sekolahnya masih sesuai dengan kalender pendidikan yang sudah di tetapkan yaitu selama 12 hari, mulai sejak 20 Desember sampai 1 Januari 2022.

Pemerinta juga mengatakan untuk para guru dan orang tua agar melakukan vaksinasi kedapa anaknya. Termasuk juga harus mematuhi aturan 5M dan 3T yaitu testing, tracing, dan treatment.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS