Lembaga Sipil Dorong Polri Mereformasi Diri: Hentikan Kultur Kekerasan!

Pameran foto kekerasan anggota Polri yang digelar LBH Jakarta, Rabu (5/7/2023). (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong Polri mereformasi diri pada momen Hari Bhayangkara ke-77 tahun, salah satunya kultur kekerasan.

Apalagi menurut Pengacara LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, banyak data dan kajian yang menunjukkan Polri kental dengan kultur kekerasan.

“Kalau Polri semakin membantah itu, maka semakin menunjukkan kultur kekerasan dengan enggannya Polri mereformasi tubuhnya,” ujar Fadhil kepada PARBOABOA.

Sejumlah kultur kekerasan yang diduga sering dilakukan Kepolisian yaitu represif pada aksi demonstrasi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan lainnya.

Tidak hanya itu, polisi juga sering melakukan penyiksaan, terutama saat proses penyidikan. Padahal cara kuno seperti itu sudah tak relevan diterapkan di era demokrasi saat ini.

“Pimpinan Kepolisian juga harus menghukum anggotanya secara tegas jika terbukti melakukan kultur kekerasan tersebut. Bukan hanya secara etik, tapi pidana juga diterapkan untuk memberikan efek jera,” jelas Fadhil.

Ia juga meminta Polri seharusnya mengedepankan proses penyidikan kasus secara saintifik, atau pengungkapan kasus berlandaskan pada ilmu
pengetahuan, bukan penyiksaan dan memaksa seseorang untuk mengakui suatu perbuatan.

Apalagi, lanjut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memperbolehkan cara-cara kekerasan seperti itu dalam proses penyidikan kasus.

“Mestinya cara-cara kekerasan itu tidak lagi digunakan. KUHAP kita tidak mengenal adanya pengakuan pelaku, yang ada hanya keterangan terdakwa dalam kondisi bebas dan tidak ada intimidasi dari pihak manapun,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Kepolisian juga harus mengubah paradigma penanganan aksi demonstrasi. Jika selama ini kerap melakukan tindakan represif, kini harus mengedepankan konsep kepolisian demokratik.

“Melihat aksi demonstrasi itu sebagai wujud nyata partisipasi publik sehingga kekerasan terhadapnya, penggunaan kekuatan berlebihan adalah mencoreng demokrasi. Seharusnya, polisi menjamin ketertiban setiap aksi protes atau aksi penyampaian pendapat di muka umum,” jelas Fadhil.

KontraS Catat 622 Peristiwa Kekerasan Libatkan Anggota Polri

Pameran foto kekerasan anggota Polri yang digelar LBH Jakarta, Rabu (5/7/2023). (Foto: PARBOABOA/Muazam)


Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam laporan tahunannya mencatat, sepanjang Juli 2022-Juni 2023 terdapat 622 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan, peristiwa itu menimbulkan korban berupa 187 warga tewas, 1.362 luka-luka, dan 661 warga ditangkap. Adapun sejumlah kasusnya seperti penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, penggunaan gas air mata berlebih, tindakan represif terhadap demonstran, hingga extra judicial killing.

“Ironis bahwa anggota Polri yang seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat justru menjadi pelaku kekerasan kepada masyarakat sipil,” katanya.

Fatia menjelaskan, banyaknya kasus kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur merupakan pelanggaran terhadap Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di 1990.

Prinsip itu mengharuskan anggota kepolisian untuk mengutamakan metode non-kekerasan sebelum menggunakan kekerasan dan senjata api kepada warga sipil.

Lebih lanjut, prinsip itu juga mewajibkan institusi kepolisian untuk mengevaluasi dan secara ketat mengontrol penggunaan senjata api oleh anggotanya.

“622 kasus kekerasan yang mayoritas disebabkan oleh penggunaan senjata api menunjukkan bahwa evaluasi dan kontrol yang dilakukan terhadap penggunaan senjata api belum dijalankan dengan maksimal oleh Polri,” jelas Fatia.

Kewenangan besar anggota Polri untuk menanggulangi tindak pidana, lanjut dia, kerap disalahgunakan dan menjadi justifikasi dalam melakukan kekerasan.

“Pada momen HUT Bhayangkara seharusnya Polri sadar bahwa masih banyak hal yang perlu dibenahi dan dievaluasi. Masyarakat sipil merindukan institusi Kepolisian yang demokratis," katanya.

Karenanya, KontraS mendorong perbaikan konkrit dan komprehensif dalam tubuh Polri, agar Polri bertransformasi ke arah yang lebih baik dan sesuai dengan standar-standar HAM, imbuh Fatia.

Sebelumnya, pada peringatan HUT Bhayangkara 1 Juli lalu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas perbuatan anggota Polri.

"Dengan segala kerendahan hati, kami mengucapkan permohonan maaf atas perbuatan yang menyakiti hati masyarakat," ujar Listyo Sigit dalam sambutan di HUT Bhayangkara di GBK, Jakarta, pekan lalu.

Listyo saat itu menegaskan Polri akan terus berkomitmen dan berusaha memperbaiki diri untuk bisa menjadi pengayom masyarakat yang baik.

Editor: Kurnia
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS