PARBOABOA, Jakarta - Anggota Komisi III Didik Mukrianto mengatakan ada kelebihan kapasitas hingga 107 persen di lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur. Ruang tahanan itu disesaki oleh pengguna dan pengedar narkoba.
"Kelebihan kapasitas di Jatim masih relatif besar, 107 persen. Kelebihan kapasitas ini banyak diisi napi-napi kasus narkoba, baik bandar maupun penggunanya," katanya, dikutip dari laman Parlementaria, Sabtu (13/05/2023).
Didik mengungkapkan, agar masalah kapasitas ruang tahanan ini dapat diatasi, maka perlakuan hukum terhadap narapidana pengguna dan bandar narkoba mestinya dibedakan.
Para bandar menurutnya harus dihukum berat. Sementara para pengguna harus direhabilitasi, karena pengguna sebenarnya adalah korban.
“Penyatuan bandar dan pengguna dalam satu Lapas, merusak mental para narapidana pengguna. Harusnya mereka dijauhkan dari para bandar,” ucapnya.
Selain kapasitas lapas, Didik juga menyoroti masalah peredaran narkoba di dalam lapas. Menurutnya hal tersebut bukan hal baru, sebab hampir di setiap Lapas terjadi penyelundupan narkoba dengan segala cara.
Hal ini, kata dia harus segera diatasi dengan mengawasi narapidana dan tamu yang datang.
“Tinggal bagaimana mengawasi setiap narapidana dan tamu yang datang. Sistem pengamanan Lapas mungkin perlu dievaluasi,” pungkasnya.