PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Tinggi Banten menetapkan bahwa Rezky Aditya Dradjamoko (Rezky Aditya) sebagai ayah kandung dari Naira Kaemita Tarekat atau anak dari Wenny Ariani Kusumawardani. Dalam kasus ini pengadilan menerima gugatan Wenny.
"Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding [Rezky Aditya] selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya," demikian putusan yang dibacakan Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten Binsar Gultom.
Sidang kasus perkara itu dipimpin oleh majelis hakim Solahudin dengan hakim anggota masing-masing Viktor Jagoto dan Immanuel Sembiring. Dengan begitu majelis hakim mengabulkan banding Wenny berdasarkan alasan yang mengacu pada payung hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 46/PUU-VIII/2010.
"Maka seorang anak mempunyai hubungan keperdataan dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya," tutur Binsar.
Awal mula Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah kandung Naira Kaemita Tarekat atau biasa dipanggil Kekey.
Berdasarkan surat gugatan tanggal 25 Juni 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PN Tangerang pada 30 Juni 2021 lalu, Rezky dan Wenny pertama kali bertemu pada bulan Januari 2012 di Jakarta.
Saat itu, Wenny berprofesi sebagai pengusaha ternama dan terbilang sebagai orang yang memiliki finasial di atas rata-rata sedang melakukan transaksi penjualan rumah miliknya dengan Rezky yang terletak di kawasan Town House Athmosphere, Pejaten-Kemang, Jakarta.
Sejak pertemuan itu, hubungan keduanya pun semakin dekat. Rezky disebut sering datang bahkan menginap di salah satu rumah Wenny yang berada di Pondok Indah, Kebayoran lama. Hal tersebut diketahui dari asisten rumah tangga, saudara, para penghuni maupun warga.
"Bahwa dari hubungan asmara tersebut pihak tergugat secara nyata menghamili penggugat hingga lahir seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat di Jakarta," demikian dikutip dari surat gugatan dimaksud.
Setelah kejadian tersebut, Rezky disebut tidak memiliki iktikad baik untuk menikahi Wenny sampai saat ini. Sehingga hukum pun menetapkan Kekey sebagai anak hasil luar nikah dan berstatus tidak memiliki ayah kandung.
Dengan berjalannya waktu, Rezky juga disebut sering bertemu dengan Kekey dan sempat mengajaknya ke lokasi shooting. Tak hanya itu, Wenny mengaku bahwa Rezky pernah ikut menemaninya untuk mengantarkan Kekey ke rumah sakit.
"Hal mana dapat membuktikan adanya hubungan biologis dari tergugat."
Dalam surat gugatan yang dibuat Wenny, disebutkan bahwa sejak Kekey lahir pembiayaan hidup sepenuhnya ditanggung olehnya tanpa adanya bantuan dari Rezky. Sikap yang ditunjukkan Rezky itu dinilai telah membuat kerugian sehingga Wenny mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.
"Bahwa hingga saat ini Naira Kaemita Tarekat tidak memiliki Akta Kelahiran yang mencantumkan nama ayah kandungnya, sehingga menimbulkan rasa sedih, kecewa dan malu dalam diri penggugat apabila anak tersebut nantinya dewasa, sehingga saat ini pihak penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui mekanisme pertanggungjawaban secara perdata," sebagaimana dikutip dari surat gugatan dimaksud.
Dalam petitumnya, Wenny meminta supaya majelis hakim mengabulkan gugatannya agar Kekey dinyatakan sebagai anak biologis Rezky Aditya. Hakim juga diminta untuk memerintahkan tergugat dan penggugat melakukan res DNA/deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity). Tak hanya itu, Wenny juga menuntut pergantian kerugian materiil dan immateriil sekitar Rp17 miliar.
Berikut isi lengkap amar putusan Pengadilan Tinggi Banten: Mengadili
Dalam eksepsi: menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian.
2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.
4. Menolak untuk selebihnya.