PARBOABOA, Jakarta – Balita berinisial N (3) positif narkoba usai diberi air minum dari botol bekas bong sabu oleh tetangganya di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan awal mula peristiwa ini terjadi.
Mulanya, ibu dari balita tersebut mendatangi rumah tetangganya yang berinisial ST untuk tujuan meminjam sejumlah uang.
Lalu, ditengah obrolan, ibu korban meminta air minum kepada ST karena anaknya merasa haus. Pelaku kemudian memberi minum balita itu menggunakan air dari botol bekas bong sabu.
Rengga menyebut jika botol bong sabu itu sebelumnya digunakan ST pada Senin, 6 Juni 2023 malam. Sedangkan korban mendatangi pelaku keesokan harinya.
Disangka Kesurupan
Dia menuturkan jika sepulang dari rumah tetangganya, balita ini menunjukan gejala yang dianggap aneh. Di mana, N menjadi lebih hiperaktif hingga dikira kesurupan.
N, sambungnya, saat itu tidak mau diam, mulutnya terus-menerus berbicara dan tidak mau tidur selama dua hari serta mata yang terbuka lebar.
Tak hanya itu, ucapnya, balita ini juga tidak mau makan dan minum. Namun, kerap kali mengeluarkan keringat padahal tidak terlihat seperti orang yang kecapean.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Samarinda.
ST dijerat dengan Pasal 89 jo Pasal 76 UU No 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.