PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba, Muhammad Idris Froyoto Sihite, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung Merah Putih hari ini, Senin (3/4/2023).
Pemeriksaan terhadap Idris dilakukan hari ini, karena dirinya mangkir dari panggilan KPK yang dijadwalkan pada Kamis (30/3/2023) pekan lalu.
"Sudah ada konfirmasi bahwa beliau hadir dan sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).
Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka tersangka. Para tersangka mayoritas berasal dari pegawai keuangan Kementerian ESDM.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, operasional, dan diduga untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara Idris masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Namun sebelumnya, saat menggeledah ruang kerja Idris, KPK menemukan kunci apartemen di kawasan pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.
KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan di apartemen tersebut dan berhasil mengamankan uang Rp 1,3 miliar.