PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM) ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas IIA Balikpapan pada Rabu (19/10/2022) kemarin.
Eksekusi tersebut untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, Rabu (19/10/2022), telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Gafur Mas'ud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Selain itu, AGM akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar.
AGM juga mendapat tambahan penjatuhan pidana berupa pencabutan hak politik yang akan dilakukan seusai pidana pokok selesai.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata Ipi.
Untuk diketahui, Abdul Gofar Mas’ud (AGM) merupakan terpidana suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa dan perizinan di PPU.
AGM dinyatakan terbukti telah menerima total Rp 5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021. Selain itu, ia juga menggunakan uang suap sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara itu, Lembaga Anti Rasuah menindaklanjuti kasus tersebut lantaran telah menemukan penyelewengan dalam penggunaannya.
Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp12,5 miliar dari total Rp29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka pada 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.
Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga menyebabkan kerugian negara.