Komisi III DPR akan menggelar Rapat Paripurna Terkait RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura

Ilustrasi Rapat Paripurna ( Foto : dok. Antara News)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perjanjian pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan akan dilanjutkan ke rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengatakan Seluruh pimpinan dan anggota komisi III DPR menyetujui RUU itu, hanya saja anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjawab setuju dengan catatan dalam pandangan mini fraksinya.

"Semua fraksi menyetujui,” ujar Saleh di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (05/12/2022).

Saleh mengatakan, sebagai bentuk persetujuan tersebut, seluruh fraksi melakukan penandatangan naskah RUU tentang perjanjian Ekstradisi Buronan oleh masing-masing perwakilan fraksi dan pemerintah.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly yang hadir mewakili presiden mengatakan, RUU Ekstradisi Buronan sangat penting disahkan lantaran banyak pelaku kejahatan atau buronan yang melarikan diri ke Singapura karena Indonesia memasukan negara itu ke dalam daftar bebas visa.

"Hal itu membuat Singapura kerap menjadi tujuan akhir pelaku kejahatan," ujar dia.

Yasonna menjelaskan, tujuan dibuatnya RUU Ekstradisi Buronan tersebut agar memudahkan proses hukum pemerintah Indonesia terhadap pelaku yang kabur ke Singapura bisa dipulangkan ke Indonesia.

"Kerja sama ekstradisi buronan merupakan upaya pemulangan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan sesuatu tindak pidana di wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang mengadilinya," kata Yasonna.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS