Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo) memblokir 3.856 platform
financial technology (Fintech) tanpa izin . Dari jumlah itu, 3.193 di
antaranya merupakan platform pinjaman
online atau pinjol ilegal.
Langkah tersebut
diambil Kominfo menyusul kian maraknya kasus pinjol akhir-akhir ini. Banyak
korban yang terjebak utang dengan jumlah berkali-kali lipat dari dana yang
dipinjam.
"Untuk memastikan
perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling
tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai
ketentuan yang berlaku," kata Menkominfo Johnny G. Plate dalam keterangan
tertulisnya, Kamis (19/8/2021).
Menkominfo menambahkan,
pemutusan akses dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi bersama lembaga
terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Terhitung sejak
tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan
akses 3.856 platform fintech tanpa
izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer
lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” imbuh
Johnny.
Kominfo menindak
aplikasi pinjol ilegal setelah bekerja sama dengan pihak toko aplikasi.
"Kominfo sudah
bekerjasama dengan playstore and appstore untuk menurunkan aplikasi
pinjol yang tidak berizin," kata Jhonny.
Selain itu, Kominfo
juga memutus akses laman yang mengarah pada pinjaman online ilegal tersebut.
Kominfo sudah tengarahi
mereka mem-broadcast sms yg berisikan
sortener url, yang membawa ke website
pinjol ilegal.
“Jika pinjol
menggunakan domain kominfo bisa blokir nama domainnya," kata Jhonny.
Kominfo juga turut menggandeng
Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan dan penyelengara
teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) resmi untuk mengedukasi
masyarakat terkait pinjol ilegal
Edukasi yang dimaksud
Johnny mencakup materi atau kurikulum mengenai cara untuk memahamkan masyarakat
agar semakin waspada dalam menggunakan internet, "termasuk pada saat
memilih penyedia jasa pinjaman online,"
katanya.
"Dan berhati-hati
serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan perlindungan data
pribadi," kata Menkominfo.