PARBOABOA, Jakarta - Pada awal tahun 2022 ini, petugas kepolisian telah berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan selebriti tanah air. Hanya berselang sehari setelah penangkapan musisi Ardhito Pramono pada Rabu (12/1), polisi kembali mengamankan seorang publik figur berinisial FF pada Kamis (13/1) malam.
Identitas FF yang sebelumnya tidak terungkap, akhirnya dikonfirmasi oleh Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander, yang mengatakan jika FF yang ditangkap karena kasus narkoba adalah komika Fico Fachriza.
"Iya (Fico Fachriza)," ucap Donny, saat dikonfirmasi, Jumat (14/1).
Namun karena saat ini pemeriksaan intensif kepada yang bersangkutan masih dilakukan, informasi lengkap mengenai penangkapan ini masih belum diungkap.
Sebagai informasi, Fico Fachriza merupakan komika Indonesia yang mengawali karirnya dengan mengikuti Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) musim ketiga, yakni pada 2013. Di acara tersebut Fico berhasil memenangkan posisi runner-up dikalahkan oleh Babe Cabita. Dari acara tersebut, Fico kemudian mendapat banyak banyak tawaran film dan memulai karirnya sebagai aktor dengan menjadi kameo di film Manusia Setengah Salmon.
Beberapa film terkenal yang pernah ia bintangi di antaranya trilogi film Comic 8, Ngenest (2015), Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1 (2016), hingga yang terbaru adalah Nikah Yuk! (2020).
Deretan artis yang diamankan di Januari 2022
Selain kasus yang menjerat Fico Fachriza, sebelumnya polisi menciduk Ardhito Pramono pada Rabu (12/1) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat ini Ardhito telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam.
Saat pemeriksaan, Ardhito mengaku telah menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2011 atau sekitar 11 tahun terakhir. Namun ia sempat berhenti beberapa saat dan aktif kembali pada 2020.
Publik figur selanjutnya yang ditangkap karena narkoba di Januari tahun ini adalah pedangdut Velline Chu. Velline ditangkap bersama suaminya pada Sabtu 8 Januari 2022 sekira 22.00 Wib, setelah petugas polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Jati Sempurna, Bekasi Jawa Barat.
Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,08 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu sisa pakai dengan berat 2,78 gram, kemudian 1 buah bong kaca dan 1 buah bong plastik dan satu buah unit handphone. Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pasangan ini terbukti dari hasil tes urine positif menggunakan sabu.
Sebenarnya masih ada satu artis lagi yang digrebek karena diduga menyalahgunakan narkoba yaitu Naufal Samudra. Naufal diamankan pada Jumat (7/1), namun Naufal dibebaskan dan hanya ditetapkan sebagai saksi, karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti apapun dan hasil tes urinenya negatif.
Itu dia beberapa publik figur Indonesia yang harus berurusan dengan hukum karena penayalahgunaan narkoba.