PARBOABOA, Jakarta - Berkas perkara kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa masih dalam tahap kelengkapan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada Rabu, (02/11/2022).
“Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah kelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan jika dalam proses kelengkapan berkas pemeriksaan kasus Irjen Teddy Minahasa, penyidik masih memiliki cukup waktu untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut.
“Sejak 24 Oktober yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan. Sekarang kalau tidak salah hari ke-8 atau 9 penahanan ini. Sehingga penyidik masih memiliki waktu,” paparnya.
Begitu juga dengan 10 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama dengan Irjen Teddy Minahasa.
“Semua udah kita tangani. Kondisinya baik-baik saja, ya. Tinggal masalah waktu pemberkasan aja ya,” ucapnya.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Teddy Minahasa diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram.
Keterlibatan Teddy Minahasa diketahui oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya setelah peristiwa pengungkapan sejumlah petugas polisi terkait sindikat peredaran narkoba.
Dari peristiwa tersebut sebanyak 1,7 kilogram narkoba jenis sabu berhasil diedarkan, sedangkan sisanya 3,3 kilogram telah disita oleh petugas.
Oleh karena itu, atas perbuatannya Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.