PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal asing asal Malaysia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia di Selat Malaka. Selain itu KKP juga mengamankan enam kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan penangkapan ikan di Laut Jawa dan Teluk Kupang.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penangkapan tersebut menunjukkan komitmen KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Nugroho menjelaskan satu kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap saat melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl di Selat Malaka.
Selain menangkap kapal ikan asing, KKP juga mengamankan 6 kapal ikan milik Indonesia yang juga melakukan pelanggaran aturan penangkapan ikan. Satu kapal ikan Indonesia KM Kupang Jaya 1 ditangkap larema yang menggunakan trawl di Teluk Kupang dan lima kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang di Laut Jawa.
“Kapal-kapal tersebut beroperasi menggunakan alat tangkap yang dilarang dan yang 5 kapal cantrang juga tanpa dokumen yang dipersyaratkan,” jelas Ipunk.
Saat ini kapal Malaysia tersebut telah dibawa ke ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk tahun 2021 KKP telah mengamankan 52 kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di wilayah Indonesia dan 111 kapal Indonesia juga diamankan karena melakukan penangkapan ikan dengan cara yang salah. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina.