PARBOABOA, Jakarta - Selama bulan suci Ramadan, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan untuk berpuasa. Namun, ada beberapa kondisi yang bisa membuat seseorang tidak berpuasa, seperti sakit, bepergian, hamil, atau menstruasi.
Untuk itu, ada ketentuan qadha, yaitu mengganti hari-hari puasa yang tidak dilaksanakan agar jumlah hari puasa setahun tetap lengkap sesuai dengan syariat Islam.
Melakukan puasa qadha adalah bentuk ketaatan dan komitmen seorang Muslim terhadap perintah agamanya.
Puasa pengganti ini bisa dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadan, memberi fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan kondisi pribadi dan waktu yang tersedia. Meskipun demikian, sebaiknya puasa qadha dilakukan sebelum Ramadan berikutnya.
Setiap Muslim wajib mengganti puasa Ramadan yang terlewatkan, seperti yang tertulis dalam firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185.
شَهْر٠رَمَضَانَ الَّذÙيْٓ اÙنْزÙÙ„ÙŽ ÙÙيْه٠الْقÙرْاٰن٠هÙدًى Ù„Ùّلنَّاس٠وَبَيّÙنٰت٠مÙّنَ الْهÙدٰى وَالْÙÙرْقَانÙÛš Ùَمَنْ Ø´ÙŽÙ‡Ùدَ Ù…ÙنْكÙم٠الشَّهْرَ ÙَلْيَصÙمْهÙÛ— وَمَنْ كَانَ مَرÙيْضًا اَوْ عَلٰى سَÙَر٠ÙَعÙدَّةٌ Ù…Ùّنْ اَيَّام٠اÙخَرَۗ ÙŠÙرÙيْد٠اللّٰه٠بÙÙƒÙم٠الْيÙسْرَ وَلَا ÙŠÙرÙيْد٠بÙÙƒÙم٠الْعÙسْرَۖ ÙˆÙŽÙ„ÙتÙكْمÙÙ„Ùوا الْعÙدَّةَ ÙˆÙŽÙ„ÙتÙكَبّÙرÙوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكÙمْ وَلَعَلَّكÙمْ تَشْكÙرÙوْنَ Û١٨٥
"... Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. ..." (QS. Al-Baqarah, [2]:185).
Waktu Pelaksanaan Puasa Qadha Ramadan
Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, puasa qadha Ramadan harus dilaksanakan untuk mengganti jumlah hari yang tidak dipuasakan, sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.
Tidak ada aturan tambahan yang berlaku di luar ketentuan yang disebutkan dalam ayat ini.
Terkait dengan urutan pelaksanaan qadha puasa, terdapat dua pandangan yang berbeda.
Pandangan pertama mengatakan bahwa jika hari-hari puasa yang terlewat adalah berurutan, maka qadha juga sebaiknya dilakukan secara berurutan, sebagai pengganti yang setara.
Sementara itu, pandangan kedua berpendapat bahwa qadha puasa tidak perlu dilakukan secara berurutan, mengingat tidak ada dalil yang secara eksplisit menyatakan bahwa qadha harus berurutan.
Surah Al-Baqarah ayat 184 hanya menyebutkan tentang kewajiban melakukan qadha sesuai dengan jumlah hari yang tidak dipuasakan.
Pandangan ini diperkuat oleh hadits yang jelas dan tegas dari Rasulullah SAW yang mendukung fleksibilitas dalam pelaksanaan qadha.
قَضَاء٠رَمَضَانَ إنْ شَاءَ Ùَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
Artinya "Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Pasalnya, pandangan pertama lebih banyak mengandalkan logika yang bertentangan dengan nash hadits yang jelas, seperti yang telah disebutkan.
Oleh karena itu, pelaksanaan qadha puasa tidak harus berurutan, dan dapat dilakukan sesuai keinginan, baik secara berurutan maupun terpisah.
Doa Puasa Qadha
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebelum memahami proses mengganti puasa yang terlewat, penting untuk mengetahui doa niat puasa qadha terlebih dulu.
Dalam Mazhab Syafi'i, diwajibkan bagi seseorang yang ingin menjalani qadha puasa Ramadan untuk melakukan niat pada malam hari sebelumnya.
Hal tersebut juga diuraikan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam karyanya, Hasyiyatul Iqna, seperti;
“Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, "Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya."
Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna, , juz II).
Berikut adalah lafal niat untuk qadha puasa Ramadan;
“Nawaitu shauma ghadin an qadha I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta ala”
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT".
Selanjutnya, BAZNAZ juga menambahkan beberapa panduan untuk mengganti puasa Ramadan yang tidak dilaksanakan:
- Jumlah hari yang perlu dipuasakan kembali harus setara dengan hari-hari yang dilewatkan selama Ramadan. Sebagai contoh, jika seseorang tidak berpuasa selama 7 hari, maka ia wajib mengganti dengan puasa selama 7 hari.
- Apabila seseorang tidak ingat berapa hari puasa yang dilewatkan, disarankan untuk menggantinya dengan jumlah hari maksimal yang mungkin tidak dipuasakan.
- Disarankan mengganti puasa qadha secara berurutan. Jika seseorang melewatkan 3 hari puasa Ramadan, idealnya ia menggantinya dengan puasa 3 hari berturut-turut setelah Ramadan, meskipun mengganti secara tidak berurutan juga diperbolehkan.
- Niat untuk puasa qadha harus dibaca pada malam hari atau saat sahur sebelum memulai puasa.
- Selama menjalankan puasa qadha, sangat dianjurkan untuk melakukan amalan-amalan tambahan seperti salat sunnah, membaca Al-Quran, dan bersedekah.
Dengan memahami waktu pelaksanaan puasa qadha, setiap Muslim dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih baik dan memenuhi tuntutan syariat Islam dengan bijaksana.
Puasa qadha bukan hanya mengganti hari yang terlewat, tetapi juga sebagai sarana meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.