PARBOABOA, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung usulan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bamsoet menyebut bahwa usulan tersebut bukan merupakan hal yang baru, sebab, itu merupakan salah satu janji Joko Widodo (Jokowi) sebelum menjadi presiden pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang lalu. Namun, belum terealisasikan hingga saat ini.
"Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," kata Bamsoet dalam press gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Sabtu (18/03/2023).
Ia mengatakan jika Ditjen Pajak akan benar-benar terpisah dari Kemenkeu, maka akan dibentuk dalam satu lembaga yang bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang sifatnya otonom (independen).
"Nantinya DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom,” ucapnya.
Lembaga yang independen ini, lanjut Bamsoet, bertujuan agar instansi tersebut dapat lebih kuat, efektif, leluasa, dan fleksibel dalam menentukan kebijakan dan lain-lain seperti halnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia," jelasnya.
Di sisi lain, tuturnya, sudah banyak negara-negara yang memisahkan otoritas pajak dari Kemenkeu, seperti Amerika Serikat, misalnya, lembaga pajaknya yang bernama Internal Revenue Service (IRS) merupakan lembaga otonom dan terpisah dari Kemenkeu AS.
Singapura juga memiliki otoritas pajak yang semi-otonom bernama Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS). IRAS tidak berada di bawah Kementerian Keuangan meskipun mendapat supervisi dari dewan pengawas yang diketuai oleh Menteri Keuangan Singapura.
Selain kedua negara itu, beberapa negara berkembang juga telah melakukan transformasi otoritas perpajakan dari konsep tradisional di bawah kementerian keuangan menjadi lembaga semi-otonom (Semi-Autonomous Revenue Authority- SARA).
"Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Semisal, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi otonom," pungkasnya.
Editor: Maesa