PARBOABOA,Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuat kebijakan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
Penerapan kebijakan khusus ini berupa pembagian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH).
Hal ini diterapkan sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Aturan itu teralin dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan,Sistem WFH dan WFO akan diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Anas menambahkan berdasarkan instruksi Presiden Jokowi, semua instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik akan tetap WFO 100 persen.
Sementara kantor layanan administrasi pemerintahan, sistem penerapan WFH bisa dimaksimalkan paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.
"Teknisnya silahkan diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas melalui pers rilis yang diterima PARBOABOA, Sabtu (13/04/2024).
Sebagai contoh jelas Anas, instansi yang tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, sesuai perintah bapak presiden supaya kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” tegasnya.
Sementara instansi yang menerapkan WFH maksimal 50 persen diantaranya bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“WFH paling banyak 50 persen artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Sebagai contoh bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ungkapnya.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut memaparkan bahwa sebelumnya pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari dan libur akhir pekan 4 hari.
Ia menjelaskan, antusiasme mudik yang luar biasa besar, maka dianggap perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik.
"Demi terwujudnya, arus yang semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.
Anas pun mengakui, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.
Seluruh instansi pemerintah pun diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Anas berharap, libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Instansi pemerintah didorong untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.
Bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
“Tentu kita mengharapkan adanya kontrol yang baik dan maksimal dari publik terhadap pelayanan pemerintah,” tandasnya.
Editor: Norben Syukur