PARBOABOA Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) telah memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait kritik atas pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Ini merupakan tata hubungan diplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan Asing atau PBB dalam satu negara, jalur komunikasi kan selalu ada dalam berbagai isu," kata Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah saat jumpa pers di Jakarta, Senin, (12/12/2022).
Melalui pernyataan yang dirilis pada Kamis (8/12/2022) lalu, perwakilan PBB menyampaikan kekhawatirannya terhadap KUHP yang baru saja diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR). Perwakilan PBB menilai jika KUHP tersebut tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," kata perwakilan PBB dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia.
Menurut Teuku, seharusnya perwakilan PBB tidak perlu menggunakan jalur media massa untuk menyampaikan hal yang mengandung unsur diplomatik. Maka dari itu, Kemenlu memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) guna menyampaikan penjelasan mengenai berbagai pertanyaan yang muncul di media.
"Jalur komunikasi kan selalu ada untuk membahas berbagai isu, dan untuk itu alasan kami mengundang Wamenkumham untuk menyampaikan penjelasan berbagai pertanyaan yang muncul di media yang belum terjawab juga," ujarnya.
Selain itu, dia menyampaikan perwakilan PBB sebagai perwakilan diplomatik sebaiknya tidak terburu-buru dalam mengeluarkan pendapat. Apalagi dalam hubungan diplomatik yang seharusnya tetap menerapkan norma-norma yang ada di suatu negara.
"Forum-forum seperti memang ditujukan untuk memberikan informasi secara lebih jelas lagi dan justru kesempatan bertemu dengan Kemlu jadi kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab atau memberikan penjelasan, ini adalah norma-norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di suatu negara," imbuhnya.
Sebagai informasi, bahwa setelah 77 tahun Indonesia merdeka, baru kali ini Indonesia memiliki KUHP Nasional. Dan KUHP baru ini akan mulai berlaku efektif tiga tahun terhitung sejak diundangkan.
Seperti diketahui, KUHP baru disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022) lalu. Dengan draft KUHP yang berisikan Undang-Undang yang terdiri dari 624 pasal dan 37 bab.