PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menerima aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi dari KPK sebesar Rp56 miliar.
“Aset berupa satu bidang tanah dan satu unit bangunan dari KPK akan digunakan dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian pada masyarakat,” kata Menkumham, Yasonna H. Laoly saat serah terima penetapan status penggunaan (PSP) barang milik negara yang berasal dari barang rampasan di Jakarta, Kamis (16/02/2023).
Yasonna mengatakan, selama ini layanan keimigrasian dan operasional Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan di komplek ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahunnya. Oleh karena itu, dengan adanya aset baru ini, maka ke depannya keimigrasian tak perlu menyewa lagi.
Ia berharap tanah dan bangunan yang diterima ini dapat meningkatkan layanan keimigrasian terhadap masyarakat.
Di sisi lain, aset yang diterima itu akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi (SIMAK) barang milik negara sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel.
Sementara itu, kini pihak Kemenkumham masih menunggu proses PSP dari KPK berupa tanah dan bangunan untuk rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Bandung, Rupbasan Jakarta Utara, dan Rupbasan Jakarta Selatan.
Selain tiga satuan kerja tersebut, Kemenkumham juga masih membuka peluang menerima PSP barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk aset-aset lainnya.
Sebelumnya, Kemenkumham mengajukan permohonan PSP barang rampasan KPK berupa tanah seluas 2.700 meter persegi dan bangunan seluas 1.994,5 meter persegi dengan hak guna bangunan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.