Kemenkes Izinkan Masyarakat Lengkapi Dosis Menggunakan Vaksin COVID Manapun yang Tersedia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan masyarakat segera melengkapi dosis vaksinasi COVID-19. Kini masyarakat bisa mendapatkan jenis vaksin COVID apapun yang tersedia. (foto: Kemenkes)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk melengkapi dosis vaksinasi, meski Badan Kesehatan Dunia sudah mencabut status kedaruratan COVID-19.

Dalam keterangan tertulis di laman Kemenkes, dikutip Sabtu (27/05/2023), Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengingatkan, virus COVID-19 masih bermutasi dan menyerang manusia.

Untuk itu, masyarakat harus tetap melengkapi dosis vaksinasi primer, yaitu suntikan pertama dan kedua, berserta dengan vaksin booster.

Untuk memudahkan masyarakat, Syahril menyebut Kemenkes memperbolehkan masyarakat disuntik menggunakan vaksin COVID apapun yang tersedia.  Sebab menurutnya, vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini, dan telah mendapat EUA atau NIE dari Badan POM.

Lebih lanjut Syahril mengungkap, masih cukup banyak masyarakat yang belum divaksin dosis primer lengkap. Selain itu, ada juga sebagian masyarakat yang sudah menerima suntikan vaksin primer, tetapi belum mendapat booster.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, Syahril menyebut suntikan booster dapat dilakukan setelah 6 bulan dari vaksin kedua.  Jarak penyuntikan ini, kata dia penting dilakukan untuk proteksi jangka panjang, karena laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19, secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu menurun setelah enam bulan.

Syahril menginformasikan, masyarakat dapat menerima suntikan vaksin di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat dari tempat tinggal.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS