PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah terus mengupayakan pengendalian pandemi COVID-19 di tanah air. Setelah program vaksinasi yang gencar dilakukan dari pemberian vaksin dosis pertama dan dosis kedua, kini pemerintah melalui kementrian kesehatan mulai mematangkan wacana pengadaan vkasin dosis ketiga atau booster vaksin.
Pemerintah merencanakan akan membagi penerima vaksin booster menjadi dua, yakni gratis dan berbayar. Vaksin booster gratis diperuntukkan hanya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional dan juga aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan masyarakat diluar itu, akan dapat menerima vaksin Booster Covid-19 dengan syarat harus membayar.
Rencananya, pemberian booster vaksin COVID-19 sebagai vaksin dosis ketiga akan dimulai pada Januari 2022. Hal ini lantaran pertimbangan penyuntikan dosis ketiga ini baru dapat dilakukan jika populasi penerima dua dosis vaksinasi telah mencapai 50 persen.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja di Komisi IX DPR mengatakan pemenuhan dosis kedua vaksin kepada separuh populasi diperkirakan selesai pada Desember 2021.
" Semua negara yang boleh memulai booster itu hanya sesudah 50 persen penduduknya disuntik vaksin sebanyak dua kali. Dan kita perkirakan si Indonesia akan tercapai di bulan Desember," tandas Budi Gunadi pada Senin (8/11/2021).
"Rencananya ke depan sudah bicarakan dengan Bapak Presiden adalah ini pertama prioritasnya lansia dulu, karena lansia tetap yang berisiko tinggi. Kedua, baru yang akan ditanggung (biayanya) oleh negara adalah yang peserta PBI," jelas Budi.
Adapun perkiraan harga vaksin yang nantinya harus dibayarkan masyarakat yang ingin menerima booster vaksin berdasakan data dari UNICEF ialah:
1. Sinovac : US$ 13,6 atau setara dengan Rp 193 ribu.
2. Sinopharm : US$ 9 atau Rp 127 ribu, hingga paling mahal di Hungaria US$ 36 atau Rp 511
3. AstraZeneca : US$ 2,19 hingga US$ 4 atau setara Rp 310 ribu hingga Rp 567 ribu.
4. Moderna : US$ 15 atau setara dengan Rp 213 ribu.
5. Pfizer : US$ 23,15 atau Rp 329 ribu per dosis.