Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, insentif bagi Tenaga Kesehatarn (Nakes) akan tetap dibayarkan. Ada 97.000 tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan
Trisa Wahjuni Putri , Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) mengatakan, insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
"Karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Trisa, dikutip dari laman Kemenkes RI, Kamis (1/7/2021).
Trisa Wahjuni Putri menjelaskan, Kemenkes mengupayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua mekanisme, yaitu insentif bagi Nakes (tenaga kesehatan) di RSUP, BUMN, RS Swasta, dan RS Milik TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat. Sementara, untuk insentif tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dibayarkan dan dianggarkan oleh pemerintah daerah.
Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersasal dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Pemberian insentif Tenaga Kesehatan tahun 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021, alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk itu, Trisa meminta kepada semua pemerintah daerah agar segera menyetujui usulan pembayaran insentif dan merealisasikan anggaran yang ada untuk dibayarkan.
Lebih lanjut, Trisa Wahjuni Putri mengatakan, semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik, sehingga pemerintah dapat segera memproses pembayarannya. ''Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif Nakes, tenaga kesehatan,'' ujarnya.
Ia mengatakan, pengajuan pembayaran tersebut dilakukan setiap fasilitas kesehatan melalui aplikasi. Setelah itu, berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan disetujui oleh pihak yang Kementerian Kesehatan.
Trisa juga mengatakan bahwa pembayaran insentif Tenaga Kesehatan( Nakes) tahun 2021 merupakan anggaran efektif. Tidak perlu di-review oleh BPKP sehingga hal tersebut dapat mempercepat proses pembayaran insentif Nakes tersebut.
Ada lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 Faskes (fasilitas kesehatan) yang harus dibayarkan. Berikut secara rinci ada 97.000 lebih jumlah tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri (10.505 tenaga kesehatan), RS Vertikal Kemenkes (8.658 tenaga kesehatan), RS BUMN (2.290 tenaga kesehatan). Fasilitas Kesehatan di kementerian dan lembaga lain sebanyak 1.951 tenaga kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 tenaga kesehatan, RS lapangan 1.201 tenaga kesehatan, Balai 442 tenaga kesehatan, Laboratorium 165 tenaga kesehatan, dan RS swasta/lainnya 69.924 tenaga kesehatan. (Sumber : Sehatnegeriku).