PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyelenggarakan program mudik gratis dengan menggunakan kapal laut pada Lebaran 2023 dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang . Program ini diberikan untuk membantu masyarakat dalam melakukan perjalanan mudik dengan aman dan nyaman, serta mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub, Hendri Ginting, menjelaskan bahwa perjalanan mudik ini akan dilakukan pada 15 dan 17 April melalui Tanjung Priok menuju Tanjung Emas dengan kuota 5.000 penumpang dan 2.500 motor.
Kuota ini akan dibagi menjadi dua keberangkatan, dengan kuota masing-masing keberangkatan sebesar 2.500 penumpang dan 1.250 motor.
Sedangkan untuk arus balik, perjalanan akan dilakukan pada 25 dan 28 April melalui Tanjung Emas menuju Tanjung Priok.
Kemenhub juga menyediakan layanan mudik gratis untuk arus balik dengan kuota 5.000 penumpang dan 2.500 motor, dan juga akan dibagi menjadi dua keberangkatan dari Pelabuhan Tanjung Emas ke Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kami memberikan mudik gratis untuk keberangkatan di tanggal 15 dan 17 April dari Jakarta ke Semarang, kemudian arus balik tanggal 25 dan 28 April," ujar Hendri dalam media briefing di Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Hendri menyebut, pendaftaran mudik gratis jalur laut dapat dilakukan secara online dan offline. Pendaftaran online dibuka pada 20 Maret hingga 5 April 2023 melalui website mudikgratis.dephub.go.id dan aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh di ponsel. Sedangkan pendaftaran offline akan dibuka pada 1-16 April di Terminal Penumpang Tanjung Priok dan kantor pusat Kemenhub.
Untuk mendaftar, calon penumpang harus melampirkan dokumen identitas seperti KTP, SIM C, STNK, dan KK Asli. Bagi pendaftar yang tidak melakukan verifikasi paling lambat dua hari setelah pendaftaran, maka nomor pendaftarannya akan dibatalkan.
Berikut syarat lengkap mendaftar mudik gratis sepeda motor menggunakan kapal laut:
1. Memiliki STNK dan SIM yang sah
2. Kondisi motor layak jalan
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
5. Harus dilengkapai dengan pegangan belakang
6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
7. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang
8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor
10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana.
Editor: Rini