Kemendikbudristek Berikan Beasiswa Program KIP Kuliah Tahun 2022 bagi Ratusan Ribu Mahasiswa.

KIP Kuliah tahun 2022 (Dok: Pikiran Rakyat)

PARBOABOA, Jakarta – Di tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan beasiswa melalui Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah kepada 185.000 mahasiswa. Namun, ada syarat khusus yang ditentukan bagi penerima beasiswa yang satu ini.

"Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga miskin maupun rentan miskin," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Abdul Kahar dalam keterangannya, Senin (25/7).

Kahar menyebutkan, beasiswa KIP Kuliah diperuntukan bagi mahasiswa yang penghasilan orang tuanya dibawah Rp 4 juta perbulan. Khususnya, para mahasiswa yang menjadi peserta Program Indonesia Pintar (PIP) semasa SMA.

"Seleksi (calon peserta) akan dilakukan oleh perguruan tinggi," ucap Kahar.

Sebelum menerima KIP Kuliah, ujar Kahar, para calon penerima harus diverifikasi terlebih dahulu. Pihak Kemendikbudristek akan mengecek konsisi rumah calon peserta sekaligus juga memastikan apakah peserta tersebut layak mendapatkan beasiswa dari pemerintah.

"Ini sempat tidak bisa dilakukan pada 2020 dan 2021 karena pandemi covid-19. Mudah-mudahan tahun ini dapat dilakukan verifikasi lapangan, mengingat banyaknya mahasiswa yang mendaftar sementara kuota terbatas," kata Kahar.

Kahar kemudian mengimbau bagi seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS), agar segera mengajukan data calon penerima beasiswa KIP Kuliah kepada pemerintah. Data peserta yang sudah kuliah, harus disampaikan paling lambat 31 Agustus 2022. Hal ini untuk menghindari pencairan beasiswa tersebut tidak tertunda.

Sementara itu, Kahar juga menegaskan bahwa untuk data mahasiswa baru di PTN yang diajukan sebagai penerima KIP Kuliah, harus disampaikan paling lambat 31 Agustus 2022. Sedangkan, untuk data mahasiwa baru calon penerima KIP Kuliah di PTS, harus disampaikan paling lambat 31 Oktober 2022.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS