PARBOABOA, Jakarta – Keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan bersama dengan tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan. Senin (21/11/2022).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan kejelasan terkait laporan yang dilayangkan pada Jumat (18/11/2022) lalu.
“Jadi hari ini kami bersama penyintas dan keluarga korban kembali mengunjungi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi yang telah kami ajukan Jumat kemarin,” kata anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Anjar mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menanyakan kejelasan terkait laporan ini pada hari Sabtu (19/11/2022), pada saat itu penyidik menjanjikan surat tanda terima laporan akan diserahkan hari ini.
“Kami sekarang datang untuk menanyakan dan memastikan kejelasan bahwa laporan kami diterima. Nanti harusnya kami keluar sudah bawa surat tanda terima laporan,” ujar Anjar.
Lebih lanjut, Anjar menjelaskan bahwa pihaknya hari ini juga akan melakukan pengaduan di Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran disiplin serta kode etik anggota Polri dalam pengamanan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang diketahui telah menewaskan 135 orang.
“Di kesempatan yang sama saat ini bagi yang di depan ada sebagian keluarga korban yang sedang memasukkan pengaduan di Propam Mabes Polri,” ucap Anjar.
“Kalau di Propam pengaduannya terkait pelanggaran disiplin dan kode etik terkait pengamanan,” lanjutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Aremania (TGA) telah membuat laporan baru di Bareskrim Polri terkait tragedi berdarah yang telah menewaskan ratusan korban.
Pendamping Hukum TGA Anjar Nawan Yusky menjelaskan bahwa hal itu sengaja dilakukan lantaran laporan model a yang dibuat polisi dalam kasus tersebut dirasa tidak mengakomodir perspektif korban.
Klaster pertama, tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Klaster kedua, terdapat korban luka, akan dilaporkan dengan Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka.
Yang terakhir, tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.