PARBOABOA Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman menyampaikan jika pihaknya telah mengembalikan berkas-berkas mengenai Tragedi Kanjuruhan kepada polisi, pada Senin (7/11/2022).
Fathur mengatakan jika tiga pengembalian berkas tersebut dikarenakan adanya kekurangan syarat formil maupun materiil yang belum dipenuhi oleh penyidik.
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi terhadap 3 berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan," kata Fathur.
Akan tetapi, Fathur tidak menjelaskan secara detail apa saja yang kurang dari ketiga berkas tersebut.
"Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik [Polda Jatim] tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara," ujar Fathur.
Diketahui, ketiga berkas perkara yang dikembalikan itu antara lain milik tersangka AHL dari PT.LIB yang disangka pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kemudian, berkas tersangka SS dan AH dari Panpel yang disangka pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dan terakhir berkas perkara dari tersangka WSP, BSA dan HM dari anggota Polri yang disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Seperti diketahui sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang kepada Kejati Jatim pada Selasa (25/10/2022). Bersamaan dengan penyerahan berkas tersebut, pihak kepolisian juga melakukan penahanan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan.