PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan mengembalikan berkas perkara kasus narkoba yang menjerat tersangka mantan Irjen Teddy Minahasa Putra dikarenakan belum lengkap.
“Surat pemberitahuan hasil penyelidikan belum lengkap (P18) sudah terbit pada 10 November 2022 kemarin. Dan akan dikirim per hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejati DKI, Ade Sofyan Saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Ade menjelaskan, tim penyidik jaksa sudah memberikan petunjuk kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara tersebut.
"Ada petunjuk-petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik. Iya berkas dikembalikan," jelas Ade.
Selain Teddy Minahasa, kata Ade, tim penyidik juga telah mengembalikan berkas tersangka lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara CS yang dianggap belum lengkap.
Ade menyebut, berkas AKBP Dody Prawiranegara CS sudah dikembalikan lebih dulu sesuai tanggal yang telah ditentukan. Akan tetapi, ia tak menjelaskan secara rinci berkas tersangka mana yang diberikan kode tersebut.
Namun, hanya menerangkan, berkas para tersangka tersebut telah dikembalikan kepada penyidik karena dianggap belum lengkap.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu jawaban dari kejaksaan perihal pelimpahan berkas tahap 1 kasus narkoba yang menyeret Mantan Jenderal Teddy Minahasa.
"Di mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari. Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kita akan kita tindak lanjuti," ujar dia.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah tetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka lantaran terbukti ikut terlibat dalam jaringan jual beli narkoba.
"Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) lalu.
Mukti menerangkan, Teddy Minahasa terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu 5 Kg. Namun, sebanyak 1,7 Kilogram barang haram itu telah berhasil dijual ke Kampung Bahari di Jakarta Timur, sehingga barang bukti yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut hanya seberat 3,3 Kilogram.
Atas perbuatannya tersebut, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun.