PARBOABOA, Jakarta – Seorang wanita yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) sebuah showroom mobil mengalami perampokan serta kekerasan seksual di kawasan Cibubur, Bekasi.
Dalam keterangan kepada awak media pada Kamis, 15 Juni 2023, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membeberkan kronologi awal kejadian.
Mulanya, korban dihubungi oleh salah satu pelaku yang mengaku bernama Rian pada Sabtu, 10 Juni 2023 pukul 21.00 WIB.
Sabtu malam itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di samping Mall Cibubur. Tak ada prasangka buruk, korban pun mengiyakan ajakan tersebut karena mengira laki-laki itu akan membeli mobil.
Namun, ternyata korban malah dimasukkan ke dalam mobil jenis ertiga oleh dua orang pelaku.
Korban lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejat keduanya secara bergilir. Selain itu, barang milik SPG ini yang berupa handphone dan uang tunai pun turut dibawa lari pelaku.
Kemudian, menurut Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, saat rudapaksa itu berlangsung, situasinya adalah satu pelaku mengemudikan mobil sedangkan pelaku lainnya melakukan aksi bejatnya di bagian belakang mobil yang diberi ruang.
Kondisi tersebut pun, kata Titus, dilakukan secara bergantian oleh kedua pelaku.
Selama kejadian berlangsung, guna memudarkan suara-suara yang berpotensi dicurigai, pelaku menyalakan musik dengan volume tinggi selama berkeliling di kawasan Cibubur.
Korban dirudapaksa dalam keadaan kedua tangan terikat tali ties dan mata yang ditutup menggunakan lakban.
Selain itu, korban juga diancam bakal dibuat cacat seumur hidup apabila melakukan perlawanan. Ancaman itu berbunyi “Kamu diam atau enggak kamu saya buat cacat, pilih harta atau nyawa”.
Usai melancarkan aksi bejatnya, kedua pelaku lalu membuang korban di pinggir jalan. Tak terima dirampok dan dirudapaksa, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Akhirnya, ucap Titus, kedua pelaku yang bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) berhasil diamankan oleh polisi dan dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.