PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Hasnaeni Moein (H) atau yang dikenal dengan sebutan “Wanita Emas”, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Wakita Karya (Persero) Tbk.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (22/09/2022).
"Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Kuntadi, dikutip dari kompas, Kamis (22/09/2022).
Kuntadi menyebutkan, tersangka dijemput paksa ke markas Korps Adhyaksa pada hari ini, Kamis (22/9) petang, dan telah mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Momen penjembutan paksa itu diwarnai dengan teriakan histeris, Hasnaeni beberapa kali teriak kesakitan dan meronta saat akan masuk mobil penahanan.
Menurut Kuntadi, tersangka sebelumnya sempat minta dirawat di salah satu rumah sakit swasta karena alasan sakit. Namun, setelah diperiksa ternyata Hasnaeni dalam keadaan sehat untuk melakukan pemeriksaan.
“Kita juga membawa dokter, kesimpulannya yan bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan. Dan pada hari ini kita jemput dari RS untuk diajukan ke Kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya,” jelas Kuntadi.
Selain si “Wanita Emas”, Kejagung juga menahan tersangka seorang pensiunan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hadjanto (KJ).
"Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan," tutur Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2022 ke tahap penyidikan. Dalam kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,5 triliun.
“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” ujarnya.
Sebelum Hasnaeni dan Kristadi, Kejaung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro (AW), General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono (AP), Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo (BP), dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto (A).