PARBOABOA, Jakarta – Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama (Anak Usaha PT Duta Palma), Nikson Hasibuan menyebut bahwa penyitaan kapal angkut perusahaannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakibatkan operasional PT Duta Palma Group terancam terhenti.
Hal itu diungkapkan Nikson saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pencucian uang oleh bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022) malam WIB.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman CPO (Crude Palm Oil/minyak sawit mentah)," kata Nikson.
PT Banyu Bening Utama, kata Nikson, memiliki pabrik yang luasnya 10 hektar dan dapat memproduksi 50 ton minyak sawit mentah setiap harinya.
Nikson juga menyebut bahwa anak usaha dari PT Duta Palma Group tersebut memiliki daya tampung sebanyak 8.000 ton minyak sawit mentah. Dia menjelaskan saat ini tangki sudah terisi 7.700 ton.
"Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam minggu ini kita pasti stop. Karena kondisi CPO (crude palm oil) sekarang sudah 7.700," jelas Nikson.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Tata Usaha Perkebunan Sawit PT Banyu Bening Utama.
Dia menyebut penyitaan kapal oleh Kejagung mengakibatkan produksi minyak mentah perusahaannya tidak dapat disalurkan, sehingga selama tiga bulan terakhir tangki penuh.
"Kapal disita gitu-gitu saja enggak bisa apa namanya, produksi enggak keluar. Sudah berjalan tiga bulan tangki penuh," ucap Ricis.
"Kegiatan operasionalnya itu setop total," tambahnya.
Buntut berhentinya operasional perusahaan tersebut, kata ricis, dapat berdampak buruk bagi para karyawan dari PT Banyu Bening Utama.
“Kalau enggak dirumahkan ya enggak dapat gaji," jelas Ricis.
Untuk diketahui, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi didakwa jaksa telah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp73,9 triliun terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaannya.
Surya Darmadi juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7,8 juta. Sehingga total kerugian dalam kasus ini senilai Rp86,5 triliun.