PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) untuk mendampingi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam menghadapi gugatan terkait kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Upaya menyiapkan JPN ini dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito yang digelar secara tertutup di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (16/11).
"Sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM," kata Burhanuddin dikutip dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPOM menyampaikan permohonan dukungan kepada Kejaksaan Agung terkait dengan penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat illegal yang mengakibatkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak.
Menerima audiensi Kepala BPOM, Jaksa Agung antusias dan menyambut baik hal tersebut sebagai kewajiban penegak hukum, apalagi terkait dengan anak-anak Indonesia yang terpapar penyakit gagal ginjal akut.
"Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan, ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana, tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata," katanya.
Langkah ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran mendapat efek jera dengan membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat sebagai korban.
"Jadi, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban," ujar Burhanuddin.
Adapun hal lain yang dibahas dalam pertemuan itu adalah tentang penguatan kelembagaan BPOM yang selama ini menginginkan adanya undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM.
Terkait hal tersebut, Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting segara dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga prosesnya bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuat peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodasi permasalahan yang sedang merebak di masyarakat.
Selain itu, Kepala BPOM Penny Lukito juga berharap kepada Jaksa Agung agar proses penanganan perkara obat ilegal dipercepat agar mendapatkan kepastian hukum bagi para pelaku dan korban.
Mengenai hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal, yakni dua SPDP dari BPOM dan satu SPDP dari Mabes Polri, serta akan berkembang lagi SPDP dimaksud, namun belum ditetapkan tersangkanya.