PARBOABOA, Jakarta - Penjual nasi berinisial MK (53) warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap petugas kepolisian setempat karena kedapatan menjual kupon judi toto gelap (togel) online.
"Tersangka ini ditangkap oleh Polsek Curup pada Kamis malam, petugas di lapangan selain mengamankan tersangka MK juga tersangka pelaku kedua yang berinisial RP, umur 42 tahun yang merupakan pemasang togel," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (26/8) dikutip dari Antara.
Penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku tindak perjudian jenis togel online tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian togel online yang dilakukan tersangka.
Kedua tersangka pelaku perjudian ini mereka jerat atas pelanggaran pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 dan ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Tersangka MK di hadapan wartawan mengaku telah melakukan aktivitas penjualan togel online sejak beberapa bulan belakangan, di mana para pemasangnya adalah pelanggan di warung nasi miliknya.
Modus yang dilakukan tersangka pelaku MK ialah menerima pasangan dari pemasang yang seterusnya memasangkan tebakan nomor ke salah satu situs judi togel online.
"Ini pasangan saya sendiri. Kalau ada yang titip paling pasang Rp. 2.000 dan ada juga yang Rp. 20.000. Ini cuma yang malam saja (togel Hongkong)," terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Curup Iptu Syamsudin menambahkan pihaknya pada malam penangkapan kedua pelaku ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tiga unit HP android, uang tunai sebesar Rp. 350 ribu, buku tafsir mimpi, satu buku berisikan rekap togel dan lima lembar kopelan pemasangan.