PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan 17 kapal yang melakukan penangkan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah laut Indonesia sejak awal tahun 2023.
Dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi KKP, 16 kapal yang diamankan merupakan Kapal Ikan Indonesia (KII) dan satu merupakan kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan kapal Malaysia itu ditangkap saat sedang menangkap ikan menggunakan trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka.
Pada saat pemeriksaan, tiga orang Awak Buah Kapal (ABK) dan satu orang nakhoda diketahui merupakan warga negara Kamboja.
"Proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Saat ini penyidik telah menetapkan Nakhoda kapal sebagai tersangka," terang Adin, dikutip Selasa (21/02/2023).
Sementara, 16 KII yang ditangkap KPP adalah kapal tak berizin dan beroperasi secara ilegal.
Adin merinci, 11 kapal diamankan karena menangkap ikan tanpa dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sedangkan lima kapal diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI).
Dia menyebut pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di seluruh WPPNRI melalui peningkatan teknologi pemantauan berbasis satelit, penambahan hari operasi Kapal Pengawas serta pembangunan Kapal Pengawas Kelas II.
“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi hak-hak nelayan lokal dan mencegah konflik horizontal antar nelayan”, tegas Adin.