PARBOABOA, Natuna - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Kapal itu diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara pada Minggu (13/8/2023) menjelaskan, ada 12 anak buah kapal (ABK) dan 5 ton muatan ikan di dalam kapal tersebut.
Penangkapan KIA itu bermula saat patroli keamanan dan keselamatan laut pada Jumat (11/8/2023) 09.58 WIB, kapal KN Marore-322 melihat satu kapal yang sedang menangkap ikan.
Juru radar melaporkan, kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm (Nanometer).
Saat itulah kapal KN Marore-322 mendekati target. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm secara visual, ternyata kapal tersebut bukan dari wilayah Indonesia melainkan berbendera Vietnam. Nama lambung kapalnya BD 97178 TS.
Tahu akan ditangkap, kapal target malah melakukan manuver untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN Marore-322.
Pengejaran dilakukan hingga pada pukul 10.58 WIB, tim VBSS berhasil menghentikan kapal. Tim segera naik ke kapal target dan melakukan pemeriksaan di antaranya dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.
Ternyata kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, KIA itu dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut. Kapal asing itu melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.