PARBOABOA – Kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap anak masih menjadi salah satu persoalan berat yang sulit untuk diselesaikan saat ini. Banyaknya jumlah laporan pelecehan seksual tentu membuat pemerintah terkait harus memberikan perhatian khusus terhadap hal ini, terlebih untuk para korban-korbannya.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, setidaknya terdapat 3.014 laporan mengenai kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di bulan Januari hingga November 2022.
Dari kasus tersebut, ada 860 kekerasan seksual ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigiti Prabowo sendiri mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual masih padat terjadi di sepanjang tahun 2022.
Ia memberikan keterangan, jumlah korban yang mendominasi dalam kasus kekerasan adalah Perempuan dan Anak.
“Menjadi keprihatinan kita bahwa jenis kejahatan PPA yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak sebesar 11.012 perkara,” kata Listyo Sigit Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Meski demikian, Listyo membeberkan jika kasus kejahatan para perempuan dan anak mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2021.
Dirinya menyebutkan jika terdapat 27.380 kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi di tahun 2021. Sedangkan di tahun 2022, kasus tersebut turun menjadi 25.321 kasus.
“Turun sebanyak 2.059 perkara dibandingkan tahun 2021,” sebutnya.
“Jumlah penyelesaian (kasus 2022) sebanyak 16.892 perkara, terjadi peningkatan 549 perkara, dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 16.343 perkara,” lanjutnya lagi.
Untungnya, sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada April 2022 lalu dan dapat menjadi salah satu “senjata” untuk memberantas kasus pelecahan seksual.
Hadirnya UU TPKS ini juga menjadi wadah untuk korban-korban pelecehan seksual dalam melaporkan kasus yang tengah dihadapi.
Sayangnya, meski sudah mendapatkan angin segar, tindak kekerasan seksual masih kerap ditemui di berbagai wilayah. Di bawah ini, Parboaboa sudah merangkum 7 kasus pelecehan anak yang pernah gempar di Indonesia sepanjang tahun 2022.
1. Kasus Pria Cium Anak di Gresik
Pada bulan Juni 2022 lalu, beredar potongan video remakan CCTV yang memperlihatkan seorang pria mencium anak di bawah umur di Gresik. Video ini membuat warganet geram lantaran tanggapan polisi yang sempat mengatakan bahwa tidak ada tindakan pelecehan dalam video tersebut.
Pasalnya, video yang berdurasi 1 menit itu memperlihatkan seorang pria yang jelas tiba-tiba memeluk tubuh anak perempuan dan menciumnya. Awalnya, seorang perempuan dewasa datang ke suatu toko dengan membawa anak perempuan.
Sang anak yang mengenakan jilbab kemudian menunggu di luar toko sambil duduk di dekat seorang pria yang tidak lain adalah pelaku, sedangkan perempuan dewasa tersebut masuk ke dalam toko.
Tampak memperhatikan sekitar terlebih dahulu, pria tersebut kemudian menarik tangan anak perempuan itu dan memeluknya. Tidak sampai situ, ia lalu menciumnya.
Melihat tindakan pria itu, sang anak kemudian bergegas menuju perempuan dewasa yang ada di dalam toko dan memberitahunya.
Setelah ditindak lanjuti, pelaku berinisial B (49) kemudian diamankan pada Kamis (23/6) malam. Kepada polisi, pelaku mengakut bahwa nafsu birahinya meningkat usai empat tahun menduda. Ia bahkan menyebut jika dirinya baru pertama kali tersandung kasus pelecehan anak ini.
2. Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Medan
Sempat heboh di media sosial pada bulan September 2022, seorang siswi SD asal Medan diduga diperkosa oleh kepala sekola dan tukang sapu. Kasus ini menjadi viral usai orang tua korban (I) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Berdasarkan video unggahan Hotman Paris di dalam akun Instagramnya @hotmanparisofficial, ia menjelaskan jika ada anak perempuan berusia 10 tahun yang diduga telah diperkosa oleh beberapa orang.
"Ada satu kasus, ini lah anak kecil, cewek umur 10 tahun yang diduga diperkosa oleh berbagai orang. Oleh oknum pimpin sekolah, pimpinan administrasi bahkan tukang sapu dari sekolah tersebut ikut diduga memperkosa anak kecil ini," kata Hotman.
Sang ibu dari korban kemudian menceritakan bagaimana kronologi kejadian yang dialami oleh anaknya itu. Ia memaparkan jika anaknya diduga telah diperkosa oleh beberapa orang di Gudang sekolah.
Alibi pelaku untuk melancarkan aksinya adalah dengan memberikan serbuk putih kepada korban untuk dikonsumsi. Pelaku yang merupakan seorang tukang sapu kemudian mengikat kaki korban dan membekap mulutnya.
"Anak saya dibawa ke gudang, awalnya anak saya dikasih serbuk putih sama tukang sapu. Setelah habis, mulutnya dilakban, kakinya diikat, setelah itu digendong dibawa ke gudang," jelas I kepada Hotman.
Di dalam Gudang juga ternyata sudah ada kepala sekolah yang menunggu kedatangan korban dan pelaku. Kemudian, korban diperkosa secara bergilir oleh kepada sekolah dan tukang sapu sekolah.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan dan sudah ditarik ke Polda Sumut.
"Bapak Kapolda Sumatera Utara tolong segera kasus ini mendapat perhatian," sebut Hotman Paris.
3. Anak Dicabuli oleh Tukang Siomay
Seorang anak perempuan (ZF) harus menerima nasibnya menjadi korban kekerasan seksual setelah dirinya dicabuli oleh K alias Tebet yang merupakan tukang siomay keliling.
Korban yang masih berusia 6 tahun dicabuli di kontrakannya di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tindakan pelaku terkuak usai korban melaporkan kejadian ini kepada ayahnya (MBR) pada Jumat (21/01/2022).
Sang ayah melaporkan kejadian yang menimpa anakanya ini ke Polres Jakarta Selatan pada 24 Januari 2022. Hal ini juga didukung oleh hasil visum rumah sakit yang menyatakan adanya sejumlah luka pada bagian kemaluan korban.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kala itu mengatakan, pelaku (K) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah menjadi buronan selama 2 bulan.
"Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru dilakukan penangkapan tadi (Selasa) malam di Bekasi," ujar Budhi.
Lewat penangkapan tersebut, sejumlah fakta aksi pencabulan oleh pelaku terhadap bocah 6 tahun itupun terungkap. Awalnya, korban hanya berniat ingin membeli siomay dari pelaku.
Namun saat sedang membeli, pelaku tampak merayu bahkan memberikan ponsel pribadinya kepada korban untuk menonton sebuah video. Melihat korban yang sedang sibuk menonton, pelaku kemudian melancarkan aksi kotornya dengan mengelus kepala korban dan melakukan tindakan asusila.
"Pada saat korban asik main HP, pelaku dekati korban dengan cara mengelus kepala korban, akhirnya tersangka melakukan tindakan asusila," kata Budhi.
Atas perbuatannya ini, pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
4. Kasus Pencabulan Anak oleh Sopir Taksi
Kekerasan seksual juga dialami oleh seorang anak perempuan yang terjadi di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan pada Juni 2022. Korban (F) yang berusia 7 tahun tersebut mendapatkan perbuatan bejat oleh tetangganya sendiri, AS (50) yang merupakan seorang sopir taksi.
Saat itu, pelaku membuat alibi dengan memberikan uang mulai dari Rp7.000 sampai dengan Rp12.000 sebelum melancarkan aksinya. Orangtua korban (N) awalnya tidak menaruh curiga terhadap pelaku.
Sebab, pelaku sendiri pernah mengatakan bahwa ia sudah menganggap korban sebagai anaknya sendiri. Sayangnya, kepercayaan tersebut sirna usai korban mengeluh sakit di bagian kelaminnya. Korban bahkan mengaku telah dicabuli oleh pelaku pada Selasa (28/6/2022).
"Dia awalnya lapor ke saya "Ibu, punya aku berdarah". Aku pikirannya sudah negatif. Saya tanya malah menangis, tak lama dia ngomong, 'aku digituin sama Pakde A'," kata N.
Mendapatkan pengakuan seperti itu, sang ibu kemudian membawa anaknya itu kepada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dilakukan visum guna melengkapi laporan perkara yang dialami.
Dari hasil visum didapat bahwa terdapat memar merah pada bagian alat vital korban.
Sejak laporan tersebut dibuat, pelaku sudah tidak pernah terlihat lagi di sekitar tempat tinggalnya. Diduga, pelaku sengaja kabur setelah aksi bejatnya terkuak.
Setelah menjadi buronan selama 2 bulan, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2022.
"Iya yang bersangkutan (pelaku) kooperatif. Dia menyerahkan diri ke Satuan Reskrim," ujar PLT Kepala Polisi Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Yandri Irsan saat dikonfirmasi.
Terkait tindakan yang dilakukannya, pelaku kemudian dijatuhi Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
5. Kasus Tukang Sayur Cabuli Anak Tiri
GP (31) seorang tukang sayur ditangkap pihak kepolisian karena diduga mencabuli anak tirinya sendiri, WRM (17) setelah ibu kandung korban melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Pelaku yang merupakan seorang warga Pasar Minggu ditangkap di tempat tinggalkanya setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi, termasuk ibu kandung korban.
"Kami juga lakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut terbukti itu bahwa benar ada tindak persetubuhan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun kepada wartawan, 31 Meret 2022.
Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan bejat GP sudah melancarkan aksi bejatnya itu selama 6 tahun terakhir saat korban masih berusia 11 tahun. Ia diketahui memerkosa WRM berkali-kali ketika ibu kandung korban yang tak lain adalah ibunya sendiri sedang tidak berada di rumah.
Peristiwa tersebut terjadi peratma kali ketika korban memasuki libur sekolah pada tahun ajaran 2016. Pelaku mengajak korban ke rumah salah satu saudaranya di Kawasan Bekasi, Jawa Barat, dengan alibi menikmati liburan sekolah.
"Niat jahat dari tersangka ini jadi pada saat korban tidur di kamar, kemudian dilakukan persetubuhan oleh tersangka," kata Harun.
Tindakan kotor yang dilakukan oleh pelaku tidak berlangsung lama karena sang ibu korban langsung datang menyusul ke Bekasi.
"(Pencabulan pertama) tidak sampai lama karena ada suara motor dari pelapor atau ibu dari korban," kata Harun.
Aksi tidak senonohnya itu pun ia lanjut kembali saat sang ibu tidak berada di rumah. Dari kasus ini, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam dan baju milik korban serta hasil visum dari rumah sakit.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp 5 miliar. Ini (pasal KDRT) kekerasan bisa psikis maupun fisik. Ancaman itu juga merupakan kekerasan psikis karena memang korban selalu dalam tekanan atau ancaman," tutup Harun.
6. Pelecehan Siswi SD di Cipete
Remaja berinisial D (15) ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada 2 orang siswi SD.
Aksi bejat itu dilakukan pada siang hari di Kawasan padat penduduk di RT 005 RW 002 Jalan Damai, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022). Peristiwa ini terungkap usai CCTV berhasil merekam kejadian tak senonoh itu.
Saat itu, pelaku yang tengah mengenakan jaket hoodie berwarna hitam terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Pelaku terlihat melecehkan 2 siswi SD di lokasi yang sama, namun kurun waktu yang berbeda.
Pelaku melakukan tindakan bejatnya itu pertama kali pada pukul 09.32 WIB. Ia kemudian melanjutkannya pada korban kedua dua jam setelah kejadian pertama.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut pelaku melakukan pelecehan seksual kepada dua siswi SD karena sering menonton video porno.
"Tindakan (pelecehan) tersebut, (terjadi karena) yang bersangkutan menonton video porno," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhi kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Lewat video tersebut, pelaku diketahui memiliki Hasrat untuk melakukan tindakan pelecehan seksual kepada 2 korbannya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD di dua sekolah berbeda.
Kepolisian juga menyebutkan, modus pelaku yang merupakan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) awalnya mengikuti kroban yang tengah berjalan setelah sepulang sekolah.
Kala itu, pelaku meminta korban untuk menemaninya ke Taman Sawo yang berada tidak jauh dari tempat keduanya bertemu. Korban yang menaruh curiga akan ajakan pelaku pun memberikan alasan untuk meletakkan tas terlebih dahulu.
Sayangnya, pelaku tidak menerima hal tersebut dan melakukan aksinya di dekat tempat tinggal korban.
7. Pencabulan oleh Tukang Martabak
Kasus kekerasan seksual lainnya terjadi di wilayah perbatasan Jakarta di depan Musala Al Iman Gang H. Ghozali, RT 01 RW 05, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Desember 2022.
Korban NR (8) dicauli oleh seorang pedagang martabak mini, S (23) saat sedang membeli dagangan pelaku.
Polisi mengatakan, pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual sambil memasak martabak mininya. Aksi yang dilakukan oleh pedagang tersebut kurang lebih selama 1 menit.
"Kemudian setelah korban selesai membeli martabak mini tersebut, korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto.
Terkait kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkan pekaku ke Polres Tangerang Selatan dan ditangkap tidak lama setelahnya.
Editor: -