PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhammad Mardiono menyelesaikan tugas-tugasnya sebelum mengundurkan diri dari jabatannya usai terpilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Tadi Bapak presiden memberi arahan kepada saya untuk itu bisa diselesaikan terlebih dahulu sebelum saya menyampaikan surat pengunduran diri, sehingga saya bisa mengakhiri tugas itu dengan baik. Itu arahan dari Bapak Presiden, Kata Mardiono di Kantor Presiden, Senin (10/10/2022).
Selain itu, Mardiono menegaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, tidak memperbolehkan dirinya untuk merangkap jabatan. Oleh karena itu, ia harus mengundurkan diri paling lama 3 bulan sejak menjabat sebagai Plt Ketum PPP.
Ia juga menjelaskan dirinya sedang menyelesaikan kajian untuk percepatan pembangunan ekonomi pedesaan. Dia pun membeberkan data mengenai 45 persen penduduk desa mengalami ekonomi biaya tinggi.
"Presiden tadi menanyakan kepada saya, apa-apa saja tugas-tugas saya yang sedang dikerjakan dan belum diselesaikan. Lalu saya laporkan kepada bapak presiden bahwa saya sedang menyelesaikan tentang kajian untuk percepatan pembangunan ekonomi pedesaan," ujar Mardiono.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly telah mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Plt.Ketua Umum DPP PPP dengan masa bakti 2020-2025 di Jakarta Pusat, Jumat (09/09/2022) kemarin.
Berdasarkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP pada 4 September lalu, Mardiono ditunjuk sebagai Plt. Ketua Umum DPP PPP menggantikan Suharso Monoarfa yang saat ini menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).