PARBOABOA, Pematangsiantar - Lebaran 2022 akan segera tiba. Tidak ada larangan untuk mudik tahun ini, sebab pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai. Hal ini tentu membuat masyarakat antusias, karena tahun 2020 dan 2021 pemerintah melarang mudik demi menekan penyebaran Covid-19.
Menurut Kementrian Perhubungan, tahun ini diprediksi sekitar 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor akan digunakan masyarakat untuk mudik. Sehingga pada puncak mudik diperkirakan kendaraan akan memadati jalan dan menyebabkan kemacetan parah.
Melihat tingginya jumlah kendaraan saat mudik tahun ini, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas, pemberlakuan satu arah (one way), hingga melarang truk masuk tol.
"Dalam mengantisipasi pemerintah telah menyiapkan rekayasa lalu lintas melalui aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah (one way) dan larangan truk masuk jalan tol," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4).
Selain melakukan skenario antisipasi, Jokowi mengimbau masyarakat agar mudik lebih awal dan menghindari mudik pada tanggal 28, 29, dan 20 April 2022, yang diperkirakan akan menjadi pucak arus mudik.
"Untuk itu, saya mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal, tentu saja menyesuaikan dengan jadwal libur dari tempat bekerja," jelasnya.
Tak lupa, Jokowi juga mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Mobil Pribadi
Agar kasus positif Covid-19 tidak kembali melonjak setelah Lebaran selesai, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang wajib dipenuhi masyarakat saat mudik.
Menurut Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, pemudik yang sudah menerima vaksin booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR atau rapid tes.
Sedangkan pemudik yang baru menerima suntikan vaksin dua dosis, maka harus melengkapi syarat perjalanan berupa hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian untuk pemudik yang baru menerima 1 dosis suntikan vaksin, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau pengidap penyakit komobid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, tetap boleh ikut mudik. Namun harus melengkapi syarat perjalanan berupa hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam, kemudian surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Adapun untuk pemudik yang masih berusia 6 tahun, diperbolehkan untuk ikut mudik dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun anak tersebut harus didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diwajibkan untuk patuh dan melakukan protokol kesehatan dengan baik, dimana setiap pelaku perjalanan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing. Kemudian pemudik juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.