PARBOABOA, Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bakal melakukan evaluasi terhadap perwira TNI yang menduduki jabatan sipil.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi pada Senin, 31 Juli 2023 usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur.
Adapun, evaluasi tersebut dilakukan karena ia tak ingin ada lagi tindak pidana korupsi di sejumlah instansi atau pejabat sipil.
Kendati demikian, Jokowi tak mebeberkan lebih jauh terkait waktu tepatnya evaluasi itu akan dilaksanakan.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Presiden RI turut buka suara terkait polemik penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK.
Menurutnya, polemik tersebut hanya masalah koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pihak TNI. Sebab, permasalahan ini akan selesai jika keduanya menjakankan kewenangannya masing-masing.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait dugaan suap dengan pengkondisian pemenangan tender proyek di Basarnas, berupa pengadaan barang dan jasa alat pendeteksi korban reruntuhan.
Kelima tersangka ini, 2 di antaranya merupakan anggota TNI dan sisanya dari pihak swasta.
Permintaan Maaf
Sebelumnya, KPK menyampaikan permintaan maaf kepada pihak TNI terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan pejabat Basarnas sebagai tersangka dugaan suap.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juni 2023.
Adapun permintaan maaf ini lantaran KPK langsung menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Johanis meminta maaf karena KPK tidak lebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak TNI sebelum mempublikasikan keterlibatan Henri Alfiandi dalam kasus tersebut.
Permintaan maaf ini langsung disampaikan kepada Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat mereka mendatangi markas KPK.
Khilaf
Johanis mengaku jika saat OTT terjadi, pihak penyidik melakukan kekhilafan atau lupa bahwasannya apabila ada keterlibatan TNI, maka harus diserahkan kepada pihak yang bersangkutan dan bukan lagi wewenang dari KPK.
Pasalnya, berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 dikatakan jika lembaga peradilan itu ada empat, yaitu peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan agama.
Ia menyadari bahwa apabila dalam menangani sebuah kasus yang melibatkan anggota militer, maka harus lebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Pimpinan KPK Tak Tanggung Jawab
Eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan turut angkat suara terkait polemik tersebut.
Hal ini disampaikan Novel Baswedan pada Jumat, 28 Juli 2023 melalui akun Twitter pribadinya @nazaqisthsa.
Menurutnya, setiap kasus yang ada harus melalui proses pembahasan yang mendetail bersama pimpinan KPK maupun para pejabat struktural lembaga antirasuah.
Namun, Novel merasa heran, KPK malah menyalahkan penyidik yang padahal mereka melakukan tugasnya atas perintah dari pimpinan KPK itu sendiri.
“Setiap kasus melalui proses yang detail bersama pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK. Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik/penyidik yang bekerja atas perintah pimpinan KPK,” ucapnya.
Editor: Maesa