PARBOABOA, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo per tanggal 19 Mei 2023, setelah dirinya dijerat oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Dalam Putusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang diterbitkan, Jokowi menyampaikan ucapan terimakasih atas kinerja Johnny selama menjabat sebagai Menkominfo di Kabinet Indonesia Maju jilid II.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tulis Keppres tersebut, dikutip dari siaran pers Keminfo, Sabtu (20/05/2023).
Dalam putusan yang sama, Jokowi secara resmi juga menunjuk Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan saat ini sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” tulis Jokowi sebagai pertimbangan penunjukan Mahfud sebagai Plt Menkominfo.
Seperti diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (17/05/2023), dan langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.