PARBOABOA, Jakarta - Pemberian jeruk sebanyak tiga ton dari warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Sumatera Utara kepada Presiden Jokowi mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa pemberian jeruk tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang seharusnya tidak dapat diterima Jokowi sebagai penyelenggara negara.
Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan atau minuman yang mudah rusak, maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi, atau jika tidak dapat ditolak maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
Karena Presiden Jokowi menerima jeruk dari masyarakat, maka Ipi Maryati meminta Jokowi untuk membuat laporan kepada KPK, jika jeruk tersebut telah disalurkan kepada masyarakat sebagai bentuk bantuan sosial.
"Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," kata Ipi.
Lebih lanjut Ipi kemudian meminta masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada penyelenggara sebagai bentuk dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena menurutnya setiap penyelenggara negara termasuk Presiden Jokowi memiliki tugas untuk membangun negara tanpa harus diberi sesuatu oleh masyarakat.
"Karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," Ipi menandaskan.
Alasan Presiden Jokowi tak melapor ke KPK
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo tidak melaporkan soal hadiah jeruk 3 ton dari petani asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara ke KPK.
Faldo mengatakan bahwa jeruk tersebut tidak diterima Jokowi secara gratis, melainkan dibeli dari petani. Sehingga jeruk tersebut tidak lagi termasuk dalam gratifikasi.
"Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodie bag. Beliau bilang 'gantinya'. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya," kata Faldo lewat keterangan tertulis, Rabu (8/12).
Faldo menyampaikan Jokowi selalu melaporkan mengenai gratifikasi yang diterima seperti saat Jokowi mendapat gitar dari band cadas Metallica pada 2013.
Tindakan presiden membayar jeruk tersebut merupakan upaya dari presiden agar rakyat tidak merasa tersinggung dengan penolakan secara langsung, atau karena pemberiannya dilaporkan ke KPK.
"Lebih elok dibayar saja, dibeli saja, ketimbang dibawa-bawa ke KPK nanti petani sedih. Ada kepantasan lah dalam bernegara," tutur Faldo.
Petani di Karo Kirimi Presiden Jeruk 3 Ton
Warga yang tinggal di Liang Melas, Kabupaten Karo, Sumut mengirimkan jeruk hasil panen di ladang mereka sebanyak 3 ton untuk Presiden Jokowi. Aksi ini digelar warga untuk meminta perhatian presiden terkait kondisi jalan di desa tersebut yang rusak.
Jeruk kiriman warga tersebut telah sampai di Istana Negara pada Senin (6/12), bersama dengan 6 orang perwakilan masyarakat yang datang untuk bertemu presiden secara langsung.
Setelah bertemu dengan wakil masyarakat Presiden Jokowi berjanji akan memenuhi tuntutan masyarakat dan akan segera memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.
Jokowi mengatakan bahwa perwakilan dari Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga telah melakukan pengecekan kondisi jalan tersebut.
"Saya sudah dengar semua kok, jadi nggak usah diceritakan saya sudah dengar. Tadi pagi katanya sudah mulai melihat lapangan, sudah mengukur, nanti sebentar lagi dikerjakan," kata Jokowi.
Jokowi melihat langsung proses pembongkaran muatan jeruk yang dibawa masyarakat dari Karo tersebut. Sebagai balasan Jokowi memberikan bantuan kepada petani di Liang Melas Datas, dan berjanji akan mengunjungi desa tersebut setelah jalan tersebut selesai diperbaiki.