PARBOABOA, Jakarta - Menjelang perayaan Hari Natal, ucapan selamat Natal dari umat Islam selalu menjadi perdebatan setiap tahunnya. Sebagian umat Islam ada yang mengharamkan, sebagian justru menganggap tak masalah untuk memberikan ucapan selamat kepada umat Kristiani yang sedang merayakan Natal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, baru-baru ini mengeluarkan sebuah fatwa yang mengharamkan untuk mengucapkan selamat Natal. Dalam fatwa bernomor 039/DP/PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris MUI Sumut Asmuni pada 9 Desember 2021, MUI Sumut juga mengeluarkan larangan untuk mengikuti perayaan Natal dan menggunakan pernak-pernik Natal.
Fatwa tersebut kemudian mengundang polemik di tengah masyarakat, hingga Wamenang mengeluarkan jawaban mengenai boleh tidaknya mengucapkan selamat Natal.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan MUI Pusat belum pernah mengeluarkan fatwa yang berisi larangan mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya.
"Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," kata Zainut kepada wartawan, Sabtu (18/12).
Pasalnya perdebatan mengenai ucapan selamat Natal juga terjadi di tengah para ulama. Sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan.
Zainut mengatakan, dirinya menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Menurut dia, hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
Begitu juga sebaliknya, Zainut mengakatan juga menghormati pendapat ulama yang mengatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama. Karena hal ini merupakan upaya memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan relasi antarumat manusia, dan bukan bagian dari keyakinan agama.
"Sebaiknya kita mengembalikan masalah ini kepada keyakinan kita masing-masing dengan tidak saling menyalahkan bahkan mengafirkan," tambah Zainut.