PARBOABOA, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menerbitkan jam kerja baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah dalam surat edaran Nomor 6 Tahun 2023.
Dikutip dari situs Kemenpan RB, Selasa (21/3/2023), jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah adalah minimal 32,5 jam per minggu.
Adapun jam kerja sebagaimana dimaksud pada surat edaran ini akan disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah (WIB, WITA, WIT).
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja akan memiliki jam kerja dari pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis selama bulan Ramadan, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat selama satu jam, yaitu pada pukul 11.30-12.30.
Untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan akan dimulai dari pukul 08.00-14.00 pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Selain itu, surat edaran juga meminta PPK di lingkungan instansi pemerintah untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN. Pengaturan jam kerja juga tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.