PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan terkait penanganan mafia tanah. Ia menyebut bahwa kasus mafia tanah kini menjadi atensinya.
"Tolong diperhatikan bahwa penanganan mafia tanah ada dalam atensi saya. Oleh karena itu, berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut, tetap jaga integritas dan marwah saudara sebagai bagian dari korps Adhyaksa," kata Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (26/08/2022).
Bahkan, Burhanuddin tak akan segan ataupun berlama-lama untuk mencopot jabatan jajarannya jika terlibat dalam kasus mafia tanah.
"Saya tegaskan bahwa apabila ada oknum Kejaksaan yang terlibat permainan mafia tanah, saya tidak segan untuk mencopot jabatan orang tersebut pada kesempatan pertama," tegasnya.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan untuk serius dalam memberantas mafia tanah yang sering menyulitkan masyarakat dalam hal pengurusan tanah.
Menurutnya, persoalan mafia tanah bukan lagi hal yang bisa dipandang sebelah mata. Bagi Burhanuddin, tanah memiliki arti penting bagi masyarakat berkorelasi dengan nilai ekonomi sekaligus menjadi sumber penghidupan.
"Bagi manusia bahkan di beberapa tempat, tanah memiliki satu nilai yang sakral dan religius,” ujar Jaksa Agung.
Berdasarkan data yang diterima oleh Jaksa Agung pada 4 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mencatat masih ada 35% atau sekitar 875 ribu tanah warga yang belum bersertifikat.
Melihat hal itu, Jaksa Agung menemukan potensi permasalahan agraria di Provinsi Jambi yang perlu mendapat perhatian khusus.
Bahkan, ia mendapati sebanyak sembilan laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jambi.
“Berdasarkan hal tersebut, saya perintahkan kepada Kajati beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Demi memaksimalkan pengusutan kasus mafia tanah, Jaksa Agung mengerahkan jajarannya menggelar operasi intelijen guna memastikan setiap laporan pengaduan yang diterima pihaknya terindikasi mafia tanah atau tidak.
Di samping itu, Burhanuddin juga menginstruksikan agar para penyidik dapat mengenali cara kerja mafia tanah guna melatih kepekaan bawahannya terhadap fenomenal yang terjadi di wilayah hukum masing-masing.
Terpisah, tindakan yang serupa juga diterapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sebelumnya mengklaim tak akan pandang bulu dalam memberantas mafia tanah.
Dalam memberantas mafia tanah, Kementerian ATN/BPN berupaya untuk bersinergi bersama tiga pilar lainnya, yakni aparat penegak hukum, badan peradilan, dan pemerintah daerah (pemda).