PARBOBOA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah platform digital yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Mulai Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB, beberapa aplikasi sudah tidak dapat digunakan lagi akibat diblokir Kominfo.
Langkah ini pun menjadi polemik di tengah masyarakat, terlebih bagi mereka yang pekerjaannya bergantung pada sistem digital.
Kominfo mulai hari ini (30/7/2022) resmi blokir Steam dan sejumlah situs game online lain di Indonesia.
Selain Steam, situs game online yang juga masuk daftar blokir Kominfo adalah Epic Games, Origin (EA), Uplay, Dota2, dan Counter Strike.
Terdapat tujuh layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini.
Berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:
1. Yahoo
2. PayPal
3. Epic Games (platform distribusi game)
4. Steam (platform distribusi game)
5. Dota (game)
6. Counter Strike (game) Origin (EA)
Ketujuh platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id).
Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses alikasi terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo.
PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.
Situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo tersebut sudah tidak bisa diakses saat menggunakan koneksi internet seluler macam by.U, Telkomsel, dan XL Axiata. Namun, ketujuh situs dan aplikasi tersebut belum benar-benar diblokir sepenuhnya.
Sejumlah platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo telah mengirimkan surat teguran kepada Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin pada Sabtu, 23 Juli lalu.
Menurut Semuel, surat teguran berlaku selama lima hari kerja kerja setelah surat dikirim. Sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin 25 Juli sampai Jumat 29 Juli 2022.
Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.